Labuhanbatu Selatan, MR – Pemandangan yang sangat memprihatinkan dan mengiris rasa nasionalisme terlihat jelas di hampir setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) termasuk Hotel. Di tengah hiruk pikuk aktivitas birokrasi, bendera Merah Putih, simbol sakral kedaulatan dan kehormatan bangsa, dibiarkan berkibar dalam kondisi yang kusam, lusuh, bahkan tak sedikit yang sudah robek.
Kondisi ini bukan hanya sekadar masalah estetika, melainkan sebuah tamparan keras bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Labusel terhadap penghormatan simbol-simbol negara. Bagaimana mungkin kantor-kantor dinas yang seharusnya menjadi cerminan ketertiban, kedisiplinan, dan rasa bangga terhadap bangsa, justru menampilkan simbol negara dalam kondisi yang tidak layak?
Memalukan, Berdasarkan pantauan langsung, di beberapa kantor dinas vital, kain Merah Putih tampak sudah pudar warnanya seolah termakan usia dan debu tanpa pernah diganti. Parahnya, di beberapa titik lain, terlihat jelas bagian bendera yang sudah sobek, berkibar-kibar layu diterpa angin seolah meratapi ketelantarannya.
Ironisnya, kondisi yang sama memalukan juga terlihat di lingkungan fasilitas publik lainnya. Berdasarkan pantauan, sejumlah hotel di wilayah Labuhanbatu Selatan turut mengibarkan bendera Merah Putih yang kondisinya kusam dan robek. Institusi swasta, yang seharusnya turut berperan dalam menjaga kehormatan simbol negara, justru menunjukkan ketidakpedulian serupa. Pengibaran bendera lusuh di kantor pemerintahan dan fasilitas swasta seperti hotel ini seolah menjadi cerminan kolektif atas rendahnya sensitivitas terhadap nilai-nilai kebangsaan di Labusel.
”Ini bukan masalah sepele. Bendera Merah Putih adalah kehormatan kita. Jika pemerintah daerah sendiri abai terhadap keutuhan bendera di lingkungan kerjanya, lantas bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan? Ini menunjukkan rendahnya sensitivitas dan rasa hormat pejabat Labusel terhadap jasa para pahlawan,” ujar seorang tokoh masyarakat Labusel yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa.
Secara hukum, pengibaran bendera yang robek atau kusam dapat dipertanyakan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara tegas mengatur bagaimana simbol negara harus diperlakukan. Meskipun tidak secara eksplisit merinci sanksi bagi instansi yang mengibarkan bendera lusuh, semangat dari UU tersebut jelas menuntut perlakuan yang layak dan hormat.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: Apakah anggaran untuk pengadaan bendera baru begitu sulit disediakan oleh Pemkab Labusel? Atau, apakah ini murni masalah ketidakpedulian dan kelalaian para kepala dinas yang sibuk mengurus program, tetapi lupa pada hal mendasar mengenai etika bernegara di kantornya sendiri?
Kondisi ini mencerminkan sebuah inkonsistensi parah. Ketika Pemkab Labusel gencar menyerukan semangat nasionalisme dan menggelar upacara besar, di sisi lain, simbol utama dari semangat itu dibiarkan dalam keadaan terabaikan dan memalukan di halaman kantor mereka sendiri.
Masyarakat Labuhanbatu Selatan mendesak agar Bupati Labuhanbatu Selatan segera bertindak tegas dan memerintahkan seluruh kepala dinas untuk segera mengganti bendera-bendera yang sudah tidak layak. Pengabaian terhadap Merah Putih di lingkungan pemerintahan ini harus menjadi catatan hitam yang harus segera dihapus. (TIM)
